0

Legal Protection of Trademark Secrets

Author: Nirma Afianita; Co-Author: Fitriyani Wospakrik

Legal basis:

  1. Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ruang Lingkup, Diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

Faktor yang dapat digunakan untuk menilai Rahasia Dagang

  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya
  • Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya
  • Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya
  • Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain

Jangka waktu perlindungan Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiannya maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

Syarat Rahasia dagang

  1. Bersifat rahasia, Sebuah informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. Mempunyai nilai ekonomi, sebuah informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Perbedaan Rahasia dagang dengan Kekayaan Intelektual lainnya

  1. Bentuk KI lain tidak bersifat rahasia
  2. KI lainnya yang dilindungi harus dipublikasikan tetapi rahasia dagang dilindungi karena sifatnya yang rahasia;
  3. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas/penerimaan baru; dan
  4. Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak penemu/inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya.
  5. Rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat – syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas

Ketentuan Rahasia Dagang

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengalihan Hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 30/2000 bahwa:

  1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Selain itu Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi , kecuali jika diperjanjikan lain.

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi , kecuali jika diperjanjikan lain.
  2. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  3. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
  4. Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang

Perlindungan Rahasia Dagang dalam Usaha Waralaba

Perlindungan rahasia dagang dalam usaha franchise dilaksanakan berdasarkan perjanjian franchise yang disepakti dimana di dalam perjanjian franchise dinyatakan bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari pemberi waralaba merupakan hak dari pemberi waralaba sebagai pemilik rahasia dan penerima waralaba berkewajiban untuk tidak membocorkan atau melanggar hak-hak kekayaan intelektual milik pemberi waralaba yang dilindungi.

Dalam sudut pandang hukum, Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan Rahasia Dagangnya, serta dapat memberikan Lisensi Rahasia Dagang untuk melarang pihak lain dalam menggunakan Rahasia Dagang dan tidak mengungkapkan rahasia dagangnya kepada pihak ketiga. Rahasia dagang memiliki sifat tidak mutlak, yang artinya kerahasiaannya dapat diketahui oleh pihak – pihak lain dengan digunakannya suatu izin melalui perjanjian.

Apabila perjanjian franchise dilanggar akan dikenakan sanksi administrative yang terdapat didalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengenai waralaba (franchise) yaitu berupa peringatan yang tertulis, pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba (franchise) dan berupa denda.

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Sebagai contoh jika suatu resep milik A diduga ditiru oleh B, maka cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan terlebih dahulu apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Jika sudah dapat dipastikan bahwa resep tersebut merupakan rahasia dagang, selanjutnya perlu juga dilihat apakah B memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak.
  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 30/2000, izin yang dimaksud berupa lisensi. Maka jika B memiliki izin, ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
  3. Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat Anda temukan pada Pasal 11 UU 30/2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa: gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.

Selain gugatan ke Pengadilan Negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pelanggaran dan Sanksi

  1. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  Pencurian, Penyadapan, Spionase industry, Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan, paksaan dll., Dengan sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan atau kewajiban yang tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan
  2. Ketentuan Pidana Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain, atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 3. Tindak pidana dimaksud termasuk delik aduan.

Trade Secret is information that is not known by the public in the field of technology and/or business, has economic value because it is useful in business activities, and is kept confidential by the owner of the Trade Secret.

Scope, It is regulated in Article 2 of Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secrets that the scope of protection of Trade Secrets includes production methods, processing methods, sales methods, or other information in the field of technology and/or business that has economic value and is unknown to the public. general public

Factors that can be used to assess Trade Secrets

  • The extent to which the information is known by people outside the company
  • The extent to which the information is known by employees within the company
  • The extent to which efforts are being made to protect the confidentiality of the information
  • The value of this information for themselves and for competitors
  • Degree of difficulty or ease of obtaining or duplicating the same information by other parties

Period of protection In terms of protection of trade secrets, there are no provisions limiting the validity period of protection of trade secrets, namely as long as the owner keeps it secret and makes efforts to protect its confidentiality, as long as legal protection applies.

Trade secret terms

  1. Confidential in nature, An information is considered confidential if the information is only known by certain parties or is not known in general by the public.
  2. Having economic value, information is considered to have economic value if the confidential nature of the information can be used to carry out commercial activities or businesses or can increase economic profits
  3. Confidentiality is maintained through appropriate efforts, proper efforts are all steps that contain fairness, feasibility, and appropriateness measures that must be carried out. For example, within a company, there must be standard procedures based on general practices that apply in other places and/or which are set forth in the company’s own internal regulations. Likewise, in the company’s internal regulations it can be determined how the Trade Secret is maintained and who is responsible for the confidentiality.

Differences Trade Secrets with other Intellectual Property

  1. Other forms of KI are not confidential
  2. Other IP protected must be made public but trade secrets are protected because they are confidential;
  3. Trade secrets are protected even though they do not contain new creativity/acceptance value; and
  4. Unlike copyrights or patents, the protection of trade secrets does not have a limited period of time. Therefore, many inventors feel that the protection provided by trade secrets is more advantageous than the protection of other intellectual property rights.
  5. Trade secrets can be more flexible because it is not bound to the terms – a formal requirement, as seen in the system of patent law that requires the fulfillment of formalities and inspection processes and trade secrets have unlimited time period

Conditions Trade Secret

  1. Using their own Trade Secrets;
  2. Granting a License to or prohibiting other parties from using the Trade Secret or disclosing the Trade Secret to third parties for commercial purposes.

Transfer of Rights, as regulated in Article 5 of Law 30/2000 that:

  1. Trade Secret Rights can be transferred or transferred by: a. inheritance; b. grant; c. will; d. written agreement; or e. other reasons justified by laws and regulations.
  2. Transfer of Trade Secret Rights is accompanied by documents regarding the transfer of rights.
  3. All forms of transfer of Trade Secret Rights must be registered with the Directorate General by paying a fee as regulated in this Law.
  4. The transfer of rights to trade secrets that are not registered with the Directorate General will not have legal consequences for third parties.
  5. The transfer of Trade Secret Rights is announced in the Trade Secret Official Gazette.

In addition, the Trade Secret Right Holder has the right to grant a license to another party based on a license agreement, unless agreed otherwise.

  1. Trade secret rights holders have the right to grant licenses to other parties based on a license agreement, unless otherwise agreed.
  2. The License Agreement must be registered with the Directorate General for a fee as regulated in this Law.
  3. Trade Secret License Agreements that are not registered with the Directorate General have no legal consequences for third parties.
  4. License Agreement announced in the Official Gazette of Trade Secrets

Protection of Trade Secrets in Franchising

The protection of trade secrets in the franchise business is carried out based on the agreed franchise agreement where in the franchise agreement it is stated that intellectual property originating from the franchisor is the right of the franchisor as the owner of the secret and the franchisee is obliged not to divulge or violate the intellectual property rights of the franchisor. protected franchise.

From a legal point of view, the owner of a trade secret has the right to use his Trade Secret, and can grant a Trade Secret License to prohibit other parties from using the Trade Secret and not revealing his trade secret to third parties . Trade secrets are not absolute, which means that their confidentiality can be known by other parties with the use of a permit through an agreement.

If the franchise agreement is violated, it will be subject to administrative sanctions contained in Article 16 of Government Regulation no. 42 of 2007 concerning franchises, namely in the form of written warnings, revocation of franchise registration certificates (franchise) and in the form of fines.

Trade Secret Dispute Resolution

For example, if a recipe belonging to A is suspected of being copied by B, then the solution is as follows: First

  1. determine whether the recipe is a trade secret or not. If it is certain that the recipe is a trade secret, then it is also necessary to see whether B has permission to use it or not.
  2. Based on Article 1 point 5 of Law 30/2000, the intended permit is inform of a thelicence. So if B has permission, this is not a trade secret violation.
  3. Settlement of trade secret disputes can be found in Article 11 of Law 30/2000, trade secret rights holders or licensees can sue anyone who knowingly and without rights uses trade secrets or grants licenses or discloses trade secrets to third parties for commercial purposes, in the form of : claim for compensation to the District Court; and/or cessation of all actions that have been carried out.

In addition to a lawsuit to the District Court, the parties can resolve the dispute through arbitration or alternative dispute resolution.

 Violations and Sanctions

  1. A person is considered to have violated another person’s trade secret if he or she obtains or controls the trade secret in ways that are contrary to the applicable laws and regulations; • Theft • Wiretapping • Industrial espionage • Persuading to disclose or divulge trade secrets through bribery, coercion etc. • Deliberately disclosing or denying written agreements or obligations to maintain the relevant trade secret
  2. Criminal Provisions Whoever intentionally and without rights uses the Trade Secret of another party, or commits the acts as referred to in Article 13, or Article 14, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 300,000,000, – (three hundred million rupiah). 3. The crime referred to includes a complaint offense.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate