0

KEHADIRAN ASOSIASI RESMI YANG DIDIRIKAN PARA PEDAGANG EMAS DIGITAL

Author : Alfredo Joshua Bernando , Co-author : Shafa Atthiyyah Raihana

Emas merupakan logam mulia berwarna kuning yang dapat dibentuk berbagai macam model desain, bentuk, warna, dan variasi. Emas memiliki mutu yang tinggi sehingga merupakan salah satu aset yang diminati oleh berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan emas dianggap memiliki nilai yang selalu naik tiap tahun dan merupakan bentuk invetasi jangka Panjang. Seiring berkembangnya teknologi, investasi emas kini kian semakin marak sehingga terbentuklah inovasi berupa investasi emas digital. Pengertian emas digital berdasarkan Pasal 1 Angka 1 jo. Angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yaitu:

Pasal 1

Emas Digital adalah Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).” [1]

Artinya, emas digital merupakan emas yang diperdagangkan secara digital atau elektrolis. Dengan adanya cara terbaru ini, emas digital kian populer dan banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi melalui emas digital tersbeut. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan investasi emas digital dibandingkan dengan emas fisik. Emas digital dapat dibeli dalam satuan sekecil 0,01 gram (Rp10.000). Jika dibandingkan dengan pembelian di sebagian besa toko emas, emas fisik hanya dapat diperoleh dengan denominasi minimum 1 gram. Kemudahan lainnya yang dimiliki oleh emas digital yaitu masyarakat tidak perlu repot menghabiskan waktu mengantri di toko. Dengan adanya emas digital, masyarakat bisa membeli emas kapan saja dan di mana saja melalui platform yang sudah disediakan.Harga beli dan jual emas digital jauh lebih kecil dibandingkan dengan  emas fisik. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan lebih tinggi. Harga emas digital diperbarui secara langsung (real-time) dengan begitu, masyarakat dapat langsung menarik dana hasil penjualan ke rekening bank atau platrform lainnya. Dengan adanya emas digital, masyarakat juga tidak perlu menyimpan emas di tempat khusus. Hal ini dapat menghemat biaya penyimpanan yang biasanya dikenakan oleh banyak toko emas atau toko gadai dan membantu masyarakat terhindar dari risiko pencurian emas. [2]

Tidak hanya dari keunggulan tersebut, masyarakat juga beranggapan bahwa emas merupakan aset penting yang harus dimiliki dan memiliki performa yang stabil dibandingkan dengan aset lainnya. Para pedagang fisik emas digital kemudian berlomba-lomba untuk memperoleh izin dari BAPPEBTI agar pelaksanaanya dalam memperjual belikan emas digital mendapatkan legalitas di mata hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa adanya keamanan dari investasi emas fisik tersebut.  BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta asing  dan berjangka. Lembaga BAPPEBTI berada dibawah naungan Kementerian Perdangangan Republik Indonesia.[3] Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Degdag yaitu:

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.” [4]

Setelah para pedagang fisik emas digital yang sudah memperoleh persetujuan dari BAPPEBTI, kemudian para pedagang fisik emas digital tersebut memiliki ide untuk mendirikan sebuah asosiasi yang sudah mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI. Persetujuan yang diberikan BAPPEBTI ini sesuai dengan amanat berdasarkan Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang berbunyi:

Pasal 1

  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
  • Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya.” [5]

Serta pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Persetujuan tersebut juga diberikan kepada pedagang fisik emas digital yang telah memenuhi persyaratan,seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lainnya. [6]

Dengan adanya persetujuan tersebut, diharapkan asosiasi tersebut dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana investasi emas digital. Tidak hanya itu, BAPPEBTI juga berharap agar asosiasi tersebut juga dapat memudahkan BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam mengevaluasi peraturan beserta kebijakan lainnya, dan mempermudah  dalam melakukan pengawasan.[7] Tidak hanya bagi BAPPEBTI, pedagang emas digital yang sudah mendapatkan izin resmi juga akan meningkatkan kualitas pelayanannya  dan memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan dengan mudah, transparan, dan terjamin. 

Emas merupakan logam mulia berwarna kuning yang dapat dibentuk berbagai macam variasi. Emas memiliki mutu yang tinggi sehingga merupakan salah satu aset yang diminati oleh berbagai kalangan karena dianggap memiliki nilai jual yang naik setiap tahunnya. Seiring perkembangan teknologi investasi emas semakin meningkat sehingga terciptalah emas digital. Emas digital adalah emas yang diperdagangkan secara digital atau elektrolis. Emas digital memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan emas fisik. Kemudahan yang ditawarkan menjadi populer sehingga banyak masyarakat yang tertarik dengan adanya investasi emas digital tersebut.

Dengan adanya kemajuan tersebut, para pedagang fisik emas digital berlomba-lomba untuk memperoleh izin dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Setelah mengantongi izin resmi tersebut, para pedagang fisik emas digital mendirikan sebuah asosiasi resmi yang juga sudah mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI. BAPPEBTI berharap asosiasi resmi tersebut dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam mengevaluasi peraturan beserta kebijakan lainnya, dan mempermudah  dalam melakukan pengawasan. Para pedagang digital juga berharap dapat meningkatkan kualitas demi meraih tujuan finansial bagi masa depan.

DASAR HUKUM:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Degdag
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  3. Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

REFERENSI:

  1. Obligasi, “CNBC Indonesia: Marak Investasi Emas Digital, BAPPEBTI hadirkan PPDEI”, https://obligasi.id/marak-investasi-emas-digital-bappebti-hadirkan-ppedi-51686.html, diakses pada 11 Maret 2022
  2. Pluang, “Memahami Emas Digital”,  https://pluang.com/id/blog/academy/emas-101/emas-digital-adalah, diakses pada tanggal 11 Maret 2022
  3. Pluang, “Perbedaan OJK dengan BAPPEBTI”, https://help.pluang.com/knowledge/perbedaan-antara-ojk-dan-bappebti, diakses pada tanggal 11 Maret 2022
  4. SWA, “Kemitraan PPDEI dan BAPPEBTI Memperkuat Pengawasan Emas Digital”  https://swa.co.id/swa/trends/technology/kemitraan-ppedi-dan-bappebti-memperkuat-pengawasan-emas-digital, diakses pada 11 Maret 2022

[1] Pasal 1 Angka 1 jo. Angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

[2] Pluang, “Memahami Emas Digital”,  https://pluang.com/id/blog/academy/emas-101/emas-digital-adalah, diakses pada tanggal 11 Maret 2022

[3] Pluang, “Perbedaan OJK dengan BAPPEBTI”, https://help.pluang.com/knowledge/perbedaan-antara-ojk-dan-bappebti, diakses pada tanggal 11 Maret 2022

[4] Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Depdag

[5] Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

[6] Obligasi, “CNBC Indonesia: Marak Investasi Emas Digital, BAPPEBTI hadirkan PPDEI”, https://obligasi.id/marak-investasi-emas-digital-bappebti-hadirkan-ppedi-51686.html, diakses pada 11 Maret 2022

[7] SWA, “Kemitraan PPDEI dan BAPPEBTI Memperkuat Pengawasan Emas Digital”  https://swa.co.id/swa/trends/technology/kemitraan-ppedi-dan-bappebti-memperkuat-pengawasan-emas-digital, diakses pada 11 Maret 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate