Kebijakan Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Author: Ilham M. Rajab
Co-author: Megarini Adila Putri Lubis

Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk konsistensi dalam hal percepatan transisi energi menuju penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).[1] Dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dan daerah diinstruksikan untuk segera menyusun dan  menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Arahan mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mengatasi solusi atas permasalahan global dalam hal mendukung pemulihan ekonomi serta upaya menekan emisi global.[2] Berkaitan dengan pengisian kendaraan listrik yang dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dalam pelaksanaan tugasnya diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara, hal tersebut terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Hal lain yang juga memprakarsai dikeluarkannya inpres ini yaitu adanya krisis keamanan global karena konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan akhirnya juga berdampak pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, sehingga urgensi terkait transisi energi ke EBT juga berkaitan tidak hanya dengan sektor ekonomi dan lingkungan tetapi juga berkaitan dengan sektor pertahanan, keamanan serta kedaulatan negara.[3]

Komitmen Indonesia dalam percepatan transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan ditandai dengan Perjanjian Paris 2015, yang mana hampir 200 negara menyepakati untuk membuat Komitmen Kontribusi Nasional (NDC) yang berisi target pengurangan emisi karbon.[4] Indonesia berkomitmen pada periode pertama, mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian.[5] Komitmen ini juga dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.[6] Melalui PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah juga menetapkan target kontribusi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional yang ditetapkan minimal sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.[7] Dengan target resmi yang dimiliki Indonesia, pencapaiannya masih jauh dari yang diharapkan. Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan, dari potensi energi terbarukan di Indonesia yang sebanyak 3.600 gigawatt (GW), pemanfaatannya baru 11,15 GW atau sebesar 3% dari total potensi energi terbarukan.[8] Maka dari itu sangat diperlukan teknologi dan regulasi yang memadai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan energi terbarukan ini.

Instruksi Presiden atas Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan salah satu upaya pemerintah tetap konsisten dan berkomitmen dengan target pembangunan nasional dalam hal percepatan transisi energi menuju energi terbarukan (EBT). Instruksi Presiden ini khusus memberikan instruksi kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota, sesuai dengan tugas, pokok, dan kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dalam Inpres ini. Peraturan mengenai percepatan program kendaraan bermotor berbasis listrik telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Pasal 1 Angka 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2019, dijelaskan sebagai berikut:

“Pasal 1

3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BatteryElectric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar”.

Pelaksanaan percepatan transisi energi melalui program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini memiliki rintangan yang besar karena perlu kerja sama antar instansi pemerintahan pusat dan daerah serta perusahaan industri dalam hal penelitian, pengembangan dan inovasi industri, yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 7

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai”.

Walaupun disebutkan sebagai energi ramah lingkungan, terdapat rintangan dalam isu lingkungan atas konsumsi penggunaan listrik dan komponen kendaraan listrik yang tantangan terbesarnya terletak kepada pengisian dan pelepasan energi di baterai. Menurut Ketua Ikatan Alumni RISET-Pro, terdapat 4 (empat) dampak negatif pada industrialisasi kendaraan listrik, antara lain bahan berbahaya dan beracun (B3), konsumsi energi massif sepanjang proses produksi, jejak air (water footprint) yang besar, dan kerusakan kepada ekosistem. Dampaknya kepada manusia bisa terjadi pada waktu tidak dikelola dengan baik, karena material B3 dapat terakumulasi dan mengendap pada perairan, tanah, udara, dan juga kepada manusia. Hal ini karena substansi seperti logam berat, arsenik, sodium dichromate dan hydrogen fluoride (umumnya dihasilkan dari aktivitas pertambangan), pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan barang elektronik seperti baterai memiliki dampak yang cukup spesifik di dalam ekosistem. Terlebih lagi, dalam proses pembuatan baterai dan kendaraan listrik melalui tahapan ekstraksi, pemurnian, manufaktur membutuhkan energi dan air bersih yang sangat besar. Eksploitasi material-material dari alam dapat menyebabkan kerusakan kepada ekosistem, terutama terkait kepada substansi dan limbah berbahaya yang dikeluarkannya.[1]

Infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini, yaitu sarana pengisian tenaga listrik bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga belum memadai. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih jarang ditemukan, belum lagi tipe mobil yang berbeda akan membutuhkan Plug Socket Outlet yang berbeda pula, sehingga menemukan SPKLU yang cocok dengan tipe mobil masing-masing bisa dikatakan sulit.[2] Pada tahun 2020, telah didirikan 53 unit charging station di 35 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya dan Bali. Data ini membuktikan bahwa perkembangan infrastruktur untuk menyokong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai masih terpusat di Pulau Jawa dan masih sangat sedikit dibandingkan dengan target jumlah SPKLU pada tahun yang sama yaitu 180 unit. Terdapat beberapa faktor yang menghambat pertumbuhan jumlah SPKLU di Indonesia, yaitu:[3]

  1. Investasi pengembanagn SPKLU membutuhkan modal yang tergolong tinggi, khususnya untuk DC Fast Charger;
  2. Kekosongan pengaturan mengenai Tata Niaga SPKLU;
  3. Kurangnya lahan yang strategis untuk SPKLU;
  4. Harga mobil listrik sendiri masih tergolong mahal;
  5. Model bisnis pengembangan SPKLU yang belum teruji;
  6. Miskonsepsi masyarakat terhadap mobil listrik.

Melihat situasi Indonesia yang baru pulih dari krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Maka, pelaksanaan Inpres No. 7 Tahun 2022 akan terbilang sulit. Melihat banyak daerah sedang disibukkan dengan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19, maka penganggaran tentang pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai akan memberatkan APBD dari masing-masing daerah. Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan keberatan dari Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Maka, pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Tahap-tahap tersebut juga meliputi persiapan infrastruktur, pengawasan terhadap produksi, pemakaian, dan pembuangan agar tidak membahayakan lingkungan, serta perhitungan anggaran yang tepat. Terhadap hambatan-hambatan yang menghalangi implementasi Instruksi Presiden mengenai Battery Electric Vehicle tersebut, pemerintah berupaya untuk tetap mendorong segala pihak yang dapat dilibatkan untuk mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan-kebijakan termasuk insentif bagi para pihak yang menyediakan infrastruktur SPKLU[4] dan perjanjian kerja sama dengan PT PLN Persero selaku penyedia tenaga listrik[5] merupakan solusi yang dapat mendukung percepatan transisi energi dari energi fosil menjadi energi terbarukan.


[1] RISET-Pro, “Dampak Negatif Kendaraan Listrik Terhadap Lingkungan,” https://risetpro.brin.go.id/web/2021/10/07/dampak-negatif-kendaraan-listrik-terhadap-lingkungan/, diakses pada 26 September 2022.

[2] Direktorat Jenderal Kelistrikan, “Bahan Paparan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Tarif Tenaga Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai”, disampaikan dalam acara “Bedah Buku: Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional”, Jakarta, 6 Agustus 2020.

[3] M. Ikhsan Asaad, Tim Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik PT. PLN, Persero, “Road Map Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik 2020-2024”, Jakarta, 1 September 2020

[4] ndonesia, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pasal 17.

[5] Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 19.

[1] “Kewajiban Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik Bentuk Komitmen Percepatan Transisi Energi.” SINDOnews.com, 20 September 2022, https://ekbis.sindonews.com/read/890775/34/kewajiban-kendaraan-dinas-pakai-mobil-listrik-bentuk-komitmen-percepatan-transisi-energi-1663704562?_gl=1*54079f*_ga*ZzFLR3l6LVFZRnkxemFFeVE4WWFMYk8wMjhGYTRucC16blR3d3A3YWsyX2hjZ3A1dHlYZWQxdGQ3Q21vbDhNSA. Diakses 25 September 2022.

[2] “Forum Transisi Energi G20 Bali Jadi Pondasi Percepatan Transisi Energi G20 – G20 Presidency of Indonesia.” G20.org, 1 September 2022, https://g20.org/id/forum-transisi-energi-g20-bali-jadi-pondasi-percepatan-transisi-energi-g20/. Diakses 25 September 2022.

[3] SINDOnews.com, loc.cit.

[4] “Geliat Pemanfaatan Energi Terbarukan – Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.” Pslh Ugm, 21 February 2022, https://pslh.ugm.ac.id/geliat-pemanfaatan-energi-terbarukan/. Diakses 25 September 2022.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Vita Puji Lestari. “Ringkasan Permasalahan dan Tantangan Program Peningkatan Kontribusi Energi Baru dan Terbarukan Dalam Bauran Energi Nasional.” DPR RI, PUSAT KAJIAN AKN BADAN KEAHLIAN DEWAN DPR RI, 2021, https://berkas.dpr.go.id/puskajiakn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-21.pdf. Diakses 25 September 2022.

[8] “Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM.” Direktorat Jenderal EBTKE – Kementerian ESDM, 11 February 2022, https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/14/3083/pemerintah.dorong.peran.daerah.dukung.percepatan.transisi.energi.di.indonesia. Diakses 25 September 2022.

Translate