INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH BERBASIS ONE VILLAGE ONE PRODUCT: PERKEMBANGAN DAN ATURAN HUKUMNYA
Author: Ilham M. Rajab, Co-Author: Natasya Oktavia
One Village One Product (OVOP) merupakan salah satu gerakan terintegrasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dan kekayaan komoditas lokal atau daerahnya. Adapun beberapa negara telah menerapkan konsep OVOP, seperti Thailand yang menggunakan terminologi OTOP (One Tambon One Product), di Taiwan menggunakan istilah One Town One Product, sementara di Kamboja dan Jepang mengenal istilah One Village One Product. [1]Melalui konsep OVOP ini akan membantu mengeksplorasi dan mempromosikan produk unggulan daerah yang memiliki potensi pemasaran lokal dan global. Jika komoditas unggulan daerah yang bersangkutan mendapat dukungan oleh pemerintah tentunya meningkatkan daya saing untuk berkembang.[2]
Kemudian konsep ini diadopsi ke Indonesia pada tahun 2007 sebagaimana diamanatkan pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Saat ini pengaturan terbaru yang berkenaan dengan konsep OVOP adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah di Sentra IKM One Village One Product.[3] Tujuan adanya pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui OVOP adalah untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai potensi ekonomi dari kekayaan daerah yang dimiliki, mengembangkan motivasi, kreativitas dan inovasi masyarakat lokal untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang bercirikan kearifan lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat lokal dalam membangun ekonomi daerah sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.[4]
Adapun strategi yang dilakukan untuk pengembangan IKM melalui OVOPdilakukan dengan berkolaborasi antara pemangku kepentingan, mengutamakan perbaikan mutu dan penampilan produk, melakukan pembinaan secara berkesinambungan, dan meningkatkan promosi dan pemasaran pada tingkat domestik baik regional maupun nasional serta tingkat global.[5]Persyaratan IKM yang dapat dikembangkan melalui OVOP adalah menghasilkan produk yang memenuhi kriteria komoditi IKM OVOP, merupakan penghela di Sentra IKM yang memberikan dampak yang besar terhadap ekonomi daerah, memiliki aspek legalitas di bidang industri, dan diusulkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian di kabupaten/kota.[6]
Kriteria yang dapat dijadikan komoditi IKM OVOP harus merupakan unggulan daerah yang memiliki keunikan baik motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan dan/bahan baku, yang berbasis pada kearifan lokal, memiliki pasar domestik di tingkat regional, nasional serta global, dan memiliki kualitas dan diproduksi berkesinambungan.[7] Jenis komoditinya sendiri dapat berupa makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, gerabah, dan komoditi IKM OVOP lain yang ditetapkan oleh Menteri.[8] Terkhusus komoditi makanan dan minuman harus memiliki izin edar produk pangan dan sertifikat halal.[9]
Klasifikasi Industri Kecil Menengah
Kegiatan usaha industri diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasinya sebagaimana dimuat dalam Permenperin Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri[10] :
- Industri Kecil
Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1milliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Industri Menengah
Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1milliar rupiah; atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dengan nilai investasi paling banyak 15 milliar rupiah.
- Industri Besar
Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki investasi lebih dari 15 milliar rupiah.
Adapun perbedaan antara IKM dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari sisi kegiatan operasionalnya adalah UKM bersifat umum meliputi distribusi, produksi, konsumsi, atau berfokus pada industri dagang dan jasa. Sementara, IKM berfokus pada bidang produksi dan sektor industri. Lebih lanjut dari sisi legalitasnya terkait perizinan usaha, UKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Di sisi lain, perizinan IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.[11]
Kesimpulan
Pengembangan IKM berbasis One Village One Product adalah upaya bersama baik dari pihak UMKM, pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan added value serta kemandirian pelaku usaha lokal yang mendasarkan pada potensi khas daerah yang dimiliki. Indonesia sudah menerapkan program OVOP sejak tahun 2007 berdasarkan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 78/M-IND/9/2007. Penerapan program ini bukan hanya semata dalam rangka kepentingan ekonomi tetapi juga mampu mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Jika dibandingkan dengan UKM, IKM sendiri memiliki perbedaan yang signifikan baik dari sisi kegiatan operasionalnya dan juga regulasi yang mengaturnya.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
- Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK);
- Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Sentra;
- Peraturan Menteri Perindustrian 14 tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah di Sentra IKM One Village One Product.
Referensi
Biztech, Sering Dengar Istilah IKM dan UKM?, retrieved from https://biztech.proxsisgroup.com/istilah-ikm-dan-ukm/#:~:text=UMKM%20lebih%20bersifat%20umum%20pada,bidang%20produksi%20atau%20sektor%20industri.
Disperindag, Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product (OVOP), retrieved from https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9190
Harmony, Mengenal IKM dan Perbedaannya dengan UKM, retrieved from https://www.harmony.co.id/blog/mengenal-ikm-dan-perbedaannya-dengan-ukm
Miagina,
A., dkk. Sustainable Development Through the One Village Product Approach for
Local Commodities, IOP Conference Series
: Earth and Environmental Science, 2021, doi:10.1088/1755-1315/755/1/012071
[1] Aveanty Miagina, dkk. Sustainable Development Through the One Village Product Approach for Local Commodities, IOP Conference Series : Earth and Environmental Science, 2021, doi:10.1088/1755-1315/755/1/012071, hal. 1
[2] Ibid, hal.2
[3] Disperindag, Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product (OVOP), retrieved from https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9190
[4] Pasal 3 Permenperin 14 tahun 2021
[5] Pasal 4 Permenperin 14 tahun 2021
[6] Pasal 10 ayat (1) Permenperin 14 tahun 2021
[7] Pasal 10 ayat (2) Permenperin 14 tahun 2021
[8] Pasal 10 ayat (3) Permenperin 14 tahun 2021
[9] Pasal 10 ayat (4) Permenperin 14 tahun 2021
[10]Biztech, Sering Dengar Istilah IKM dan UKM?, retrieved from https://biztech.proxsisgroup.com/istilah-ikm-dan-ukm/#:~:text=UMKM%20lebih%20bersifat%20umum%20pada,bidang%20produksi%20atau%20sektor%20industri.
[11] Harmony, Mengenal IKM dan Perbedaannya dengan UKM, retrieved from https://www.harmony.co.id/blog/mengenal-ikm-dan-perbedaannya-dengan-ukm