Implementasi Pengurangan Energi Fosil untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Author: Bryan Hope Putra Benedictus
Co-Author: Fikri Fatihuddin
Di Eropa Barat, kampanye tentang pengurangan energi fossil sangat gencar. Banyak brand menetapkan tujuan ambisius untuk mengurangi jejak karbon mereka, namun, banyak dari konsultan Public Relation (PR) yang terus bekerja dengan brand bahan bakar fosil. Clean Creatives, himpunan praktisi PR dan periklanan yang berkomitmen untuk mengkomunikasikan secara terbuka mengenai perubahan iklim, baru-baru ini mengumumkan sebuah kampanye untuk menghimpun dukungan lebih banyak dari profesional PR dan periklanan di Asia Pasifik. Tujuan dari kampanye ini adalah agar 500 agensi dan atau profesional di Asia melakukan Clean Creative Pledge. Komitmen tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan oleh agensi dan praktisi PR dan periklanan untuk tidak menerima kontrak baru dari perusahaan yang berasal dari industri bahan bakar fosil. Duncan Meisel, pendiri Clean Creatives, menargetkan untuk menjangkau setidaknya 1.000 profesional PR di Asia Pasifik pada akhir tahun 2022 melalui pertemuan, kampanye media, pemasaran langsung, dan pemberian edukasi yang berfokus pada industri komunikasi di Asia Tenggara[1].
Melihat dari kampanye yang dilakukan oleh praktisi PR tentang pemutusan hubungan usaha dengan brand yang masih menggunakan energi fosil, maka kekhawatiran tersebut telah ada di Indonesia sejak lama. Bahkan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah memunculkan narasi tentang Indonesia darurat energi pada tahun 2018. Dalam narasi tersebut, memaparkan data tentang menurunnya produksi energi fossil, dan meningkatnya konsumsi energi fossil. Kemudian, beberapa negara telah mengembangkan energi terbarukan, sehingga dapat mengatasi ketersediaan energi di masa mendatang[2].
Meskipun dalam kampanye oleh praktisi PR memiliki semangat yang baik agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, akan tetapi praktisi PR tetap perlu memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum. Pengurangan hubungan perjanjian dengan industri bahan bakar fosil tidak dapat diartikan sebagai pembenaran agar melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 1338 KUH Perdata ayat (2) yang berbunyi:
“Pasal 1338
(2) Perjanjian tidak dapat ditarik Kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak”
Maka, untuk praktisi PR yang masih terikat dengan perjanjian dengan perusahaan dibidang industry bahan bakar fosil perlu menyelesaikan perjanjian tersebut, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian.
Energi di Indonesia telah diatur sebelumnya oleh UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika[3]. Keberadaan pengaturan terhadap energi agar menjaga ketahanan energi di Indonesia serta sebagai usaha Negara Indonesia menuju kemandirian energi yang dicita-citakan. Ketahanan tersebut juga didukung oleh keberagaman sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara Indonesia, baik energi fosil (tak terbarukan) maupun energi terbarukan.
Berdasarkan UU Energi, sumber energi terbagi menjadi sumber energi tak terbarukan, sumber energi baru, dan sumber energi terbarukan. Sumber energi tak terbarukan, diterangkan oleh Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Pasal 1
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak burni, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen”
Untuk sumber energi baru diterangkan oleh Pasal 1 angka 4 UU No. 30 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Pasal 1
4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)”
Sementara, untuk sumber energi terbarukan diterangkan pada Pasal 1 angka 6 UU No. 30 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Pasal 1
6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.”
Dari ketentuan umum UU Energi, dapat dinyatakan bahwa pembentuk peraturan sendiri telah menyadari keberadaan energi terbarukan, yang mana apabila dikelola dengan baik, energi tersebut dapat digunakan berkelanjutan. Energi terbarukan terdiri dari:
- Panas bumi;
- Angin;
- Bio-energi;
- Sinar matahari;
- Aliran dan terjunan air;
- Gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Pada tahun 2022, dibentuknya Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, menjadi langkah nyata atas upaya Pemerintah melakukan transisi energi fosil ke energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.
Pada Perpres No. 112 Tahun 2022, pelaksanaan penyediaan tenaga listrik berbasis energi terbarukan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN). Perencanaan atas pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL meliputi:
- Rencana pembangkitan;
- Rencana transmisi;
- Rencana distribusi; dan/atau
- Penjualan tenaga listrik dalam suatu wilayah usaha[4].
Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2022 menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan PT PLN saat menyusun RUPTL, yakni:
- Pengembangan energi terbarukan sesuai dengan target bauran energi terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
- Keseimbangan supply and demand; dan
- Keekonomian pembangkit energi terbarukan.
Dengan kata lain, dengan adanya Perpres No. 112 Tahun
2022, maka secara yuridis dapat dimaknai sebagai bagian langkah strategis untuk
mempercepat transisi energi tak terbarukan menuju energi terbarukan dari
Pemerintah. Tindakan ini juga selaras dengan kampanye yang sedang dilakukan
oleh Clean Creatives Pledge dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fossil. Hal
ini dapat diartikan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga ketersediaan
energi, maka transisi dari energi tak terbarukan ke energi terbarukan, adalah
konsekuensi logis dari menguatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
ketersediaan energi.
Dasar Hukum
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Referensi
Suara,
https://www.suara.com/bisnis/2022/09/22/173500/kampanye-asia-pasifik-akan-akhiri-dukungan-industri-pr-pada-perusahaan-bahan-bakar-fosil?page=1
BPPT,
https://www.bppt.go.id/berita-bppt/bppt-indonesia-darurat-energi
[1] Suara, https://www.suara.com/bisnis/2022/09/22/173500/kampanye-asia-pasifik-akan-akhiri-dukungan-industri-pr-pada-perusahaan-bahan-bakar-fosil?page=1, diakses pada 25 September 2022
[2] BPPT, https://www.bppt.go.id/berita-bppt/bppt-indonesia-darurat-energi , diakses pada tanggal 25 September 2022
[3] Pasal 1 Angka 1 UU No 4 Tahun 2007
[4] Pasal 1 angka 5 Perpres No. 112 Tahun 2022